
Dekrit.com | Siantar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyanyangkan keputusan DPRD yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan GugusTugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Pematangsiantar dalam hal membahas penangan Covid-19, Selasa 2 Juni 2020.
Adapun beberapa topik yang dibahas, antara lain pemperbaiki data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan sistem pendistribusian bantuan yang mengikuti protokol kesehatan, mengoptimalkan sosialisasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat serta melakukan pembubaran pada kerumunan yang dapat mempercepat penyebaran Covid-19.
Pada prinsipnya, GMKI mengapresiasi DPRD yang mengadakan RDP, tapi karena sifatnya tertutup menimbulkan tanda tanya, seolah ada ‘permainan’ yang layak dicurigai. “Kita menilai di situasi seperti sekarang ini masyarakat sangat membutuhkan keterbukaan informasi”, ungkap May Luther Dewanto Sinaga, Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun.
Mengingat Kota Pematangsiantar termasuk salah satu zona merah, dengan jumlah kasus positif Covid-19, masih melonjak, ditambah pembagian sembako yang diduga tidak tepat sasaran, tentu dibutuhkan keterbukaan dan transparansi ke publik. Menurutnya, RDP yang digelar seyogiahnya dapat menjawab pandangan negatif dalam pembagian Bantuan Sosial. Namun RPD yang tertutup justru menimbulkan kecurigaan yang mendalam.

“Selain diduga tidak tepat sasaran, pembagian sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Pematangsiantar juga diduga melanggar protokol kesehatan. Bahkan penyaluran sembako JPS terendus berbau mark up yang dapat dilihat dari adanya laporan ke Polda Sumut dan KPK. Mestinya RPD jadi moment penting menjelaskan apa yang terjadi. Bukan malah sebaliknya seolah DPRD ikut ‘bersandiwara’. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Luther mengaku mendengar kabar bahwa RDP digelar tertutup guna memastikan jarak aman sesuai protokol kesehatan berjalan. “Kalaupun ingin menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) karena kapasitas ruangan, sebenarnya bisa saja dengan membatasi atau membuat utusan dari media, bukan dengan cara menutup pintu dan tak ada media yang mengikuti jalannya rapat, karena hal ini akan menimbulkan berbagai kecurigaan dikalangan masyarakat”, jelas Luther.
Atas dugaan-dugaan kurang baik, GMKI Pematangsiantar-Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan menekankan bahwa keterbukaan informasi berkaitan erat dengan kemanusiaan. “Demi kemanusiaan, publik berhak mendapat keterbukaan informasi terkait penanganan COVID-19 di kota Pematangsiantar. Dan kami akan mengawasi penanganan COVID-19 di kota Pematangsiantar melalui tim yang telah kami bentuk”, tutupnya. (dtk|PM)

Discussion about this post