
dekrit.id – SIANTAR, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Mangapul Purba gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Siantar Hotel, Minggu (12/2/2023).
Ketua Fraksi PDIP Sumut ini menganggap Perda itu perlu diketahui secara luas oleh masyakarat. Di samping baru terbit pada tahun lalu, produk hukum ini juga mencakup seluruh ketertiban yang harus diketahui.
“Jadi terkait Sosper ini memang menarik karena di situ banyak mengatur ketertiban dan ketentraman masyakarat, seperti soal pembangunan yang ada di kota Pematang Siantar yang semrawut,” ucap Mangapul Purba.
Anggota DPRD Sumut Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga meyakini perda itu bisa berjalan baik. Hal itu terjadi ketika pemerintah dan masyakarat mau bekerjasama.
“Terkhusus untuk pemerintah, kan ada namanya Satgas Linmas di masing-masing kelurahan yang menjaga ketertiban. Jadi kalau ini berjalan dengan baik, penerapan Perda ini juga semakin bagus,” tambahnya.

Mangapul Purba SE pun mengajak masyakarat untuk tak sungkan melapor ketika ketentramannya merasa terganggu. “Bisa dilaporkan ke RTRW kita, atau langsung melalui Lurah,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Siantar yang juga hadir, Timbul Marganda Lingga menegaskan kepada seluruh masyarakat yang hadir juga tokoh lintas agama tokoh masyarakat agar kiranya bersama sama menjaga ketertiban umum ditengah tengah kota Pematang Siantar khususnya.
Diakhir sambutannya, Mangapul Purba mengucapkan kiranya semua kegiatan yang menyangkut kepentingan umum harus di utamakan, apalagi saat ini sudah dimulai tahun politik, dan tetap menjadi panutan masyarakat yang disenangi. (Rel|Dkt)

Discussion about this post