Dekrit.id|Batu Bara – Ada-ada saja kelakuan tukang ojek yang satu ini. Modus hendak mengantar penumpang, malah hendak diperkosa dan rampok tas penumpangnya itu.
Tak terima, korban pun lapor Polisi dan pelaku berhasil diciduk. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Awal cerita percobaan dan perampokan ini bermula saat korban seorang wanita MM (46) warga Dusun I Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, penumpang bus dari Dumai tujuan Kota Siantar, Minggu 10 Juli 2022 sekira jam 04.00 WIB pagi.
Tujuan MM sebenarnya turun di daerah simpang Kawat Asahan namun korban tertidur pulas hingga bus yang ditumpanginya kelewatan hingga di daerah Kota Perdagangan.
MM pun sontak terbangun dari tidurnya, kemudian diturunkan oleh supir bus di Kota Perdagangan. Saat itu situasi masih gelap sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Melihat korban merasa kebingungan, pelaku percobaan pemerkosaan dan perampokan, Rhmt, warga Lingkungan VII Sebrang, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tukang ojek di Perdagangan diduga menawarkan jasa untuk mengantarkan MM dengan mengendarai kereta Supra miliknya.
MM pun menerima tawaran Rhmt dan meminta diantar ke Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan berunding tentang ongkos. Lalu, keduanya sepakat ongkos antar sebesar Rp 40 ribu.
Tetapi, bukannya menuju tempat yang dituju, saat di bundaran Lima Puluh Rhmt malah mengarahkan keretanya ke arah Indrapura.
Korban MM pun heran dan bertanya kepada pelaku, “Kok kesini jalannya?” Dan dijawab Rhmt, “Kita tukar kereta dulu ke rumah Saya.” Setelah melintasi rel kereta api Lima Puluh Rhmt mengarahkan keretanya ke jalan pintas samping rel menuju arah Simpang Dolok.
Di dekat turunan tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT Socfindo, Rhmt langsung memarkirkan kereta itu di pinggir jalan dan membuat MM curiga dan sempat membuang tas pakaian yang dipegangnya. Lalu Rhmt langsung turun dan menarik baju MM. Tampaknya, Rhmt ingin memperkosa MM.
Korban pun melawan dan berontak hingga pakaiannya robek. Melihat korban yang melawan itu, Rhmt membentaknya dan mengatakan, “Diam kau!” Saat itu MM berusaha melepaskan diri, dan saat itu pula tersangka mengambil 1 buah tas sandang milik korban hingga tali tas itu terputus.
Akhirnya, korban berhasil lolos dan ditengah sunyi dan gelap dirinya berteriak minta tolong akan tetapi tak satu orang pun yang mendengar teriakannya.
Tak putus asa, MM kemudian berjalan kaki ke arah jalan lintas Sumatera dan pelapor bertemu dengan seseorang bermarga Damanik di simpang jalan lintas.
Kemudian laki laki bermarga Damanik tersebut menyarankan agar MM melaporkan hal ini ke Polres Batu Bara. Tetapi korban memilih pulang dan meminta Damanik menyetop bus untuknya. Setibanya di rumah MM kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Wesly Marbun (50) dan melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara keesokan harinya.
Polres Batu Bara membenarkan laporan MM ini. Menurut pihak kepolisian ada laporan kejadian pada Minggu, 10 Juli 2022 yang terjadi pada pukul 04.30 WIB pagi di di Jalan Juanda, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
“Dilaporkan pada Senin 11 Juli 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP JH Tarigan kepada media, Rabu 13 Juli 2022 siang. Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara melakukan Cek TKP di Perdagangan dimana tempat MM turun dari bus yang ditumpanginya, Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Sat Reskrim Polres Batu Bara didampingi korban sampai di lokasi tempat di mana tersangka yang mengaku sebagai tukang ojek tersebut mangkal. Sesampainya di lokasi dan saat ditanyakan kepada tukang ojek yang berada di sekitar mengarah ke 1 orang yang di duga sebagai pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di sampaikan oleh korban. Kemudian didampingi tukang ojek sekitar untuk menjunjukkan orang yang di duga pelaku kemudian pada saat di sampai di tempat orang yang di duga pelaku dan di perlihatkan kepada korban.
Akhirnya, pelaku pun berhasil dibekuk dan diamankan serta dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya kepada pihak berwajib Rhmt mengaku tidak memiliki uang sehingga dia melakukan pencurian dan uang yang didapat untuk kebutuhannya sehari-hari.
Dan terhadap barang-barang yang dicuri dilakukan penjemputan ke tempat di mana tersangka menyimpan barang hasil curiannya guna dijadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP JH Tarigan membenarkan penangkapan pelaku pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Lima Puluh-Perdagangan, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara, 1 buah tas berwarna coklat berisikan, 1 buah dompet warna merah, 1 buah hape merek Vivo warna biru, 2 buah jam tangan, Kartu Pra Sejahtera sebanyak 1 buah atas nama Wesly Marbun, 1 buku paspor.
Informasi dihimpun, pada saat kejadian Minggu 10 Juli 2022, korban mengaku kehilangan tas berisi 2 buah hape merek Samsung dan merek Vivo warna biru, 2 buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 lembar uang kertas dollar Singapura pecahan 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar Singapura pecahan 2 dolar.
Selain itu, 2 buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra Sejahtera sebanyak 2 buah masing masing atas nama korban MM dan suaminya Wesly Marbun serta 1 buah paspor. (Int|Dkt|Red)

Discussion about this post