Dekrit.com | Rantauprapat – Direktur Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Rurita Ningrum, hadir sebagai narasumber memberikan pencerahan dan materi pembelajaran tentang transparansi anggaran dalam diskusi santai bertajuk “Korupsi Musuh Kita??” di Coffee Sobat, Jalan Imam Bonjol Rantauprapat, Jum’at sore, 20 Desember 2019.
Diskusi santai yang menitik-beratkan pembahasan pada “Analisis APBD Labuhanbatu, Menuju Daulat Rakyat” tersebut diikuti puluhan peserta dari sejumlah organisasi mahasiswa, praktisi hukum, beberapa pengurus partai politik (Parpol), aktivis Non Government Organization (Organisasi Non Pemerintah) dan insan pers.
Dalam diskusi itu, Rurita Ningrum memaparkan tentang pentingnya transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Menurutnya, sejalan dengan keinginan masyarakat yang mendambakan peningkatan kualitas pelayanan publik, dibutuhkan transparansi (keterbukaan) dalam hal pengelolaan APBD.
Transparansi pengelolaan APBD diartikan sebagai penyampaian informasi keuangan kepada masyarakat luas (warga), dalam rangka pertanggungjawaban dan kepatuhan Pemkab Labuhanbatu terhadap ketentuan serta peraturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan efektifitas pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara, bakal calon (Balon) Bupati Labuhanbatu dari jalur independen, Suhari Pane, yang juga hadir sebagai narasumber dalam acara diskusi tersebut, mengatakan, ada tiga point penjelasan yang dapat menerangkan mengapa transparansi pengelolaan APBD sangat penting.

Yang pertama, katanya, untuk meningkatkan kepercayaan (trust). Pemerintah yang terbuka menyampaikan informasi pengelolaan APBD kepada publik (masyarakat luas), lebih dipercaya dibanding pemerintah yang relatif tertutup.
“Pemerintah yang tertutup dengan informasi pengelolaan anggaran, dapat dinilai masyarakat memiliki setumpuk rahasia penyelewengan keuangan. Pemerintah yang menutup informasi pengelolaan anggaran dapat diduga kurang berkompeten dalam mengelola dan melaporkan keuangan. Umumnya, pemerintah yang tertutup tidak dapat menjelaskan mengapa kinerja pembangunan mereka buruk dan tidak berhasil,” kata Suhari Pane.
Yang kedua, lanjutnya, agar pelaksanaan pembangunan lebih efektif, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan.

“Pengawasan masyarakat akan efektif bila mereka mendapat informasi tentang anggaran pembiayaan program/kegiatan. Pemerintah mempunyai keterbatasan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan, karena itu membutuhkan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Suhari Pane, point yang ketiga adalah, masyarakat berhak mendapatkan informasi dan untuk mengetahui (right to inform and right to know).
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan dalam hal mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Hak-hak warga negara menjadi perhatian dan ukuran kualitas demokrasi di setiap negara.
“Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi dan mengetahui kebijakan, program, serta kegiatan pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung berdampak pada kehidupan mereka. Anggaran yang dialokasikan pemerintah juga harus diinformasikan secara terbuka (transparan), agar masyarakat dapat menilai kecukupan atau kekurangan untuk membiayai kebijakan, program, dan kegiatan,” ujar mantan Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2010 – 2015 itu. (dkt | Dhedi Bas)
Discussion about this post