Dekrit.com|Samosir– Kasus penebangan pohon di kawasan hutan lindung, Desa Marlumba, Samosir kembali digelar, di Pengadilan Negeri Samosir, Kamis 6 Februari 2020. Dalam persidangan, terdakwa TS membantah keterangan para saksi.
Usai sidang, TS yang didamping pengacara dan keluarganya membantah keterangan para saksi. Tunggul Sitanggang dalam keteranganya mengatakan bahwa truk colt diesel yang dibawa ke persidangan tidak sesuai dengan fakta. “Mobil yang ditangkap bukan coltdisel, tapi truk Fuso,” katanya.
Terkait surat keterangan hak milik (SKHM) yang disebut saksi kedua bermarga Manik diserahkan TS pada survei pohon yang akan ditebang, TS juga menyangkal. “Bukan pada survei pertama, tapi yang ketiga,” keluh dia.

Begitu juga dengan keterangan saksi ketiga, kepala desa Marlumba, yang menyebut lokasi penebangan di luar batas parit. TS bilang, dalam surat bisolit (surat keterangan tanah di masa penjajahan belanda), lokasi berada di luar perkampungan dan mereka bekerja di lokasi perkampungan di Simardapian. Dirinya juga bertanya apa dasar PS menjual kayu tersebut. PS menjawab, dia punya SKHM Bisoloit dan sebelah jalan lokasi miliknya.
Jaksa menghadirkan tiga saksi; kepolisian, kepala desa dan pihak terdakwa. Dalam persidangan, tampak saksi menyampaikan keterangan berbelit-belit. Hakim pun menegur para saksi dan meminta untuk tidak bermain-main termasuk kepala desa tak mudah mengeluarkan SKHM. (dktManru)


Discussion about this post