Dekrit.com | Labuhanbatu – Seorang tersangka pencuri spesialis barang milik penumpang di kereta api, Yose Daulat (28), warga Jalan Riau Nomor 44, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Rabu, 15 Januari 2020.
Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus pencurian di dalam Bus Johor – Penang dengan vonis 30 bulan penjara di negara Malaysia itu ditangkap saat beraksi di dalam kereta api, tepatnya di stasiun kereta api Padang Halaban, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
“Pelaku ditangkap pada hari Selasa dinihari, 14 Januari 2020 kemarin, sekira pukul 03.30 WIB, di dalam kereta api, tepatnya sewaktu melintas di daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler.

Adapun kronologis singkat kejadian, kata AKP Jamakita Purba, bermula pada hari Senin dinihari, 13 Januari 2020, sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, korban atas nama Ayu Hairotin Nisa, terbangun dari tidur dikarenakan kereta api dari Medan menuju Rantauprapat berhenti di stasiun Padang Halaban.
Ayu Hairotin Nisa kemudian memeriksa isi tasnya yang Ia letakkan persis di bawah tempat duduknya.
Betapa terkejutnya Ayu, saat mengetahui bahwa dua unit Handphone merk Iphone, sebuah kartu ATM BCA dan sebuah cincin miliknya telah hilang dari dalam tas. Atas kejadian yang dialaminya itu, Ayu Hairotin Nisa kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.
Selanjutnya, pada Selasa dinihari, 14 Januari 2020, sekira pukul 03.30 WIB, di dalam kereta api jurusan Rantauprapat – Medan, tepatnya sewaktu kereta api melintas di daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Gunawan Sinurat, bersama Team Opsnal berhasil menangkap pelakunya, seorang laki-laki yang mengaku bernama Yose Daulat, warga kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit Handphone merk Iphone, sebuah kartu ATM BCA dan sebuah cincin emas, yang merupakan barang-barang milik korban Ayu Hairotin Nisa.
Selanjutnya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka Yose Daulat pun dibawa oleh petugas ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. (dkt | Dhedi Irwansyah Bas)
Discussion about this post