Dekrit.com – Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 15 kilogram sabu di Jalan Asahan, Kota Siantar, Minggu 20 Januari 2019 sekitar pukul 01.30 WIB. Sabu itu disimpan dalam mobil Toyota Rush yang dibawa 2 orang pria.
Informasi diperoleh, petugas mendapat informasi akan ada transaksi Narkotika jenis sabu yang belum diketahui lokasinya. Dua orang pria dengan mengendarai mobil yang datang dari arah Tanjungbalai dalam perjalanan menuju Samosir. Saat melintas di Jalan Asahan Kota Siantar dilakukan penghentian kenderaan yang ditumpangi kedua pelaku dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bawaanya
Pemeriksaan itu membuahkan hasil. Petugas menemukan 1 buah tas travel warna hitam merk Zagger berisikan 12 bungkusan plastik diduga berisikan sabu dengan total 12 kilogram. Satu buah tas warna putih berisikan 3 bungkusan plastik diduga berisikan sabu dengan total 3 kilogram, 2 unit handphone (HP) dan 1 unit mobil Toyota Rush warna abu metalik dengan nomor polisi BK 1486 PJ.

Pada saat dilakukan interogasi kepemilikan sabu dan penerimanya, kedua pelaku berupaya melarikan diri. Hanya saja petugas lebih cekatan dan berhasil melumpuhkannya dengan menembak ke arah kaki kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat unt dilakukan pengobatan.
Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti 15 kg digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan.
Adapun kedua pria yang diamankan yaitu Alawi Muhammad (21) alias Otong, warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Brigadir Sofyan, anggota Sabhara Polres Samosir, warga Jalan Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
(dkt|Tulus)
Discussion about this post