ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Jumat, April 23, 2021
Situs Berita Online
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS Sumut

Proyek Pembangunan Rumah Kompos di Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang Disinyalir Tidak Sesuai Juknis

dekrit.id by dekrit.id
14 Desember 2019
in Sumut
0
325
SHARES
2.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dekrit.com | Labuhanbatu – Pekerjaan proyek pembangunan rumah kompos senilai Rp 199.415.000,00 di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, disinyalir tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI).

Proyek tersebut adalah program Dinas Tanaman Pangan & Holtikultura Sumatera Utara dan dikerjakan oleh CV Delapan Maju.

READ ALSO

Ini Argumentasi Fraksi PDIP Sumut Menolak LPJP Gubernur Edy Rahmayadi

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin:  Anakkonhi do Hamoraon di Ahu

Sesuai Juknis UPPO Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI Tahun 2018 menyebutkan bahwa, pembangunan rumah kompos dengan pagu anggaran senilai Rp 200.000.000,00 itu mencakup pengadaan ternak lembu dan pembangunan kandang komunal.

Proyek pembangunan rumah kompos di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang disinyalir tidak sesuai Juknis UPPO

Hasil croschek Dekrit.com di lapangan, Sabtu, 14 Desember 2019, ditemukan bahwa proyek pembangunan rumah kompos tersebut tidak dilengkapi pembuatan bak fermentasi. Selain itu, proyek pembangunan rumah kompos tersebut juga tidak diikuti dengan pengadaan lembu atau sapi serta pembuatan atau pembangunan kandang komunal.

Informasi dirangkum dari salah seorang Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Suyanto, mengaku heran pelaksanaan program proyek pembangunan rumah kompos tahun 2019 ini dikerjakan oleh perusahaan kontruksi.

Suyanto mengakui bahwa Poktan yang dipimpinnya adalah penerima manfaat program yang sama  pada tahun 2018 lalu.

“Kalau tahun lalu, program proyek pembangunan rumah kompos yang kami terima, dikerjakan scara swakelola. Kami juga ada mendapat pengadaan ternak lembu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Produksi (Sarpro) Dinas Tanaman Pangan & Holtikultura Provinsi Sumatera Utara, Ali, ketika ditemui saat acara sosialisasi program Dinasnya di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, 12 Desember 2019 kemarin, guna meminta penjelasan perihal proyek pembangunan rumah kompos tersebut, berdalih bahwa program pengadaan ternak lembu/sapi serta pembangunan kandang komunal yang dimaksudkan itu, anggarannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ali mengatakan, proyek pembangunan rumah kompos di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tersebut, sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprovsu, berbeda dengan pengadaan ternak lembu dan pembuatan kandang komunal.

“Kalau sumber anggarannya dari APBN memang ada pengadaan sapi juga pembangunan kandang komunal, tapi inikan anggarannya dari APBD Provinsi Sumatera Utara, jadi nggak ada pengadaan lembu dan juga kandang komunal,” tandasnya. (dkt | Dharma Bakti)

Related Posts

Rapat paripurna DPRD Sumut. Foto : Ist
Sumut

Ini Argumentasi Fraksi PDIP Sumut Menolak LPJP Gubernur Edy Rahmayadi

18 Agustus 2020
Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin dan Forkopimda
Sumut

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin:  Anakkonhi do Hamoraon di Ahu

24 Juli 2020
Sumut

Bantu Sertifikat Tanah, Kepala BPN Siantar Diulosi Ephorus HKBP

16 Juli 2020
Masyarakat mewakili beberapa Desa saat menerima Ganti Untung tanah di kawasan Danau Toba. Foto Dekrit/Smtpg
Sumut

 Ganti Untung, Masyarakat Desa Sigapiton Dapat Rp 26 Miliar

11 Juli 2020
Danau Toba ditetapkan jadi Unesco Global Geopark( Foto : Kementerian Luar Negeri
Sumut

Danau Toba Jadi UNESCO Global Geopark

9 Juli 2020
NEWS

Masa Akhir Jabatan di Simalungun, Kapolres Pimpin Sertijb Kasat dan Kapolsek

13 Mei 2020
Next Post

Sambut Natal dan Tahun Baru 2020, Satpolair Polres Labuhanbatu Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Berlayar

Discussion about this post

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2020 Dekrit.id

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2020 Dekrit.id