
Dekrit.com | Labuhanbatu – Pekerjaan proyek pembangunan rumah kompos senilai Rp 199.415.000,00 di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, disinyalir tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI).
Proyek tersebut adalah program Dinas Tanaman Pangan & Holtikultura Sumatera Utara dan dikerjakan oleh CV Delapan Maju.
Sesuai Juknis UPPO Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI Tahun 2018 menyebutkan bahwa, pembangunan rumah kompos dengan pagu anggaran senilai Rp 200.000.000,00 itu mencakup pengadaan ternak lembu dan pembangunan kandang komunal.

Hasil croschek Dekrit.com di lapangan, Sabtu, 14 Desember 2019, ditemukan bahwa proyek pembangunan rumah kompos tersebut tidak dilengkapi pembuatan bak fermentasi. Selain itu, proyek pembangunan rumah kompos tersebut juga tidak diikuti dengan pengadaan lembu atau sapi serta pembuatan atau pembangunan kandang komunal.
Informasi dirangkum dari salah seorang Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Suyanto, mengaku heran pelaksanaan program proyek pembangunan rumah kompos tahun 2019 ini dikerjakan oleh perusahaan kontruksi.

Suyanto mengakui bahwa Poktan yang dipimpinnya adalah penerima manfaat program yang sama pada tahun 2018 lalu.
“Kalau tahun lalu, program proyek pembangunan rumah kompos yang kami terima, dikerjakan scara swakelola. Kami juga ada mendapat pengadaan ternak lembu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Produksi (Sarpro) Dinas Tanaman Pangan & Holtikultura Provinsi Sumatera Utara, Ali, ketika ditemui saat acara sosialisasi program Dinasnya di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, 12 Desember 2019 kemarin, guna meminta penjelasan perihal proyek pembangunan rumah kompos tersebut, berdalih bahwa program pengadaan ternak lembu/sapi serta pembangunan kandang komunal yang dimaksudkan itu, anggarannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ali mengatakan, proyek pembangunan rumah kompos di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tersebut, sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprovsu, berbeda dengan pengadaan ternak lembu dan pembuatan kandang komunal.
“Kalau sumber anggarannya dari APBN memang ada pengadaan sapi juga pembangunan kandang komunal, tapi inikan anggarannya dari APBD Provinsi Sumatera Utara, jadi nggak ada pengadaan lembu dan juga kandang komunal,” tandasnya. (dkt | Dharma Bakti)

Discussion about this post