dekrit.id – SIMALUNGUN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menemukan sejumlah temuan dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun.
Bawaslu Simalungun menemukan 984 pemilih yang telah meninggal masih data di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Bawaslu Kabupaten Simalungun menemukan sebanyak 984 pemilih yang telah meninggal masih terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Simalungun.
Data tersebut merupakan temuan jajaran Bawaslu Simalungun Kabupaten Simalungun saat pencermatan DPS pada tanggal 12 April – 1 Mei 2023. Jajaran KPU Simalungun harus berkoordinasi dengan Pangulu se-Kabupaten Simalungun untuk menuntaskan data pemilih yang meninggal ini.
Bawaslu Simalungun telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Simalungun dengan nomor surat : 0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan KPU Simalungun.
Hal ini diutarakan Komisioner Bawaslu Simalungun, M Adil Saragih kepada sejumlah media.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Simalungun selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan KPU Simalungun.
“Adapun rincian temuan jajaran Bawaslu Simalungun dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan yaitu data pemilih yang sudah meninggal sebanyak 984 pemilih, potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih dan anggota TNI ada 2 orang,” terang Adil.
Selain itu, Bawaslu Simalungun juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, terdapat di kecamatan Siantar sebanyak 1.310 pemilih dan di kecamatan Raya sebanyak 637.
Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun, setiap pemilih kiranya terdata sebagai pemilih sesuai alamat KTP elektronik.
Bawaslu Simalungun berharap kepada KPU Simalungun segera berkordinasi dengan Dinas Dukcapil Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP el bagi para pemilih pemula tersebut agar pada hari pemungutan suara seluruhnya telah memiliki KTP el. Sebab, ada pemilih pemula yang belum memiliki KTP el sebanyak 12.442 pemilih.
Sesuai hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 sebanyak 768.867 pemilih, bertambah 132.564 pemilih dibandingkan pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 636.303 pemilih. (Rel|Eno)
Discussion about this post