
Dekrit.id|Siantar – Satuan Narkoba Polres Siantar menangkap terduga bandar sabu Kota Siantar di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu 11 Juni 2022 sore.
Pelaku yang diduga bandar sabu itu yakni Mahyuddin Alias Iman (30) yang ditangkap di pinggir jalan dekat Rumah Sakit Horas Insani di Jalan Medan.
Dari tangan Mahyuddin alias Iwan didapat barang bukti diduga sabu seberat 35,45 gram.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit I Iptu Wilson Panjaitan bersama Tim I.
Dimana awal penangkapan Mahyuddin alias Iwan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan sedang berada di pinggir jalan dekat RS Horas Insani.

“Awalnya kita dapat informasi bahwa terduga pelaku berada di pinggir jalan dekat RS Horas Insani,” kata Wilson, Senin (13/6) sekira jam 14.40 WIB.
Menindak lanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.
Tak mau buang waktu, saat melihat target sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario BK 6913 NAV polisi langsung membekuk terduga pelaku.
Dari tangannya, diamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, dari kantong belakang satu buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebanyak Rp 100 ribu dan dari tangan kanan tersangka diamankan satu unit hape merek Oppo warna hitam.
Selanjutnya, tersangka langsung di boyong ke Mapolres Siantar guna pemeriksaan lebih lanjut. (dkt|Has)

Discussion about this post