Dekrit.com | Medan – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, bakal memeriksa Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Faisal Purba.
Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkab Labuhanbatu itu akan dilakukan penyidik, jika ada informasi mengenai keterlibatan dirinya, atas apa yang dilakukan dua anak buahnya, Faisal Purba dan Zefri Hamsyah.

“Iya, Bupati Labuhanbatu pasti akan diperiksa atas kasus OTT yang melibatkan Plt Kadis Perkim Faisal Purba. Pemeriksaan pastinya sebagai saksi, itu pun jika memang keterangannya dibutuhkan dan yang lainnya,” kata Kepala Subdit III Tipidkor, Kompol Roman Smaradhana Elhaj, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5 Medan, Senin, 9 Maret 2020.
Pemeriksaan Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai saksi bukan karena adanya aksi unjuk rasa yang pernah dilakukan sekelompok mahasiswa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2020. Namun, melalui proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang ditangani.

“Selama keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan pasti akan kita periksa sebagai saksi atas kasus OTT itu,” kata Kompol Roman Smaradhana Elhaj.
Sebagaimana diketahui, personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan OTT terhadap tiga pegawai Dinas Perkim Pemkab Labuhanbatu, di Cafe Millenial, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin siang, 2 Maret 2020.
Saat dilakukan OTT, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 40.000.000,- dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta serta selembar cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000,-.
Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (Pungli) untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat – Labuhanbatu, Tahun Anggaran (TA) 2019. Ketiganya adalah Zefri Hamsyah, Faisal Purba, dan Kurnia Ananda.
Dari tiga orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Faisal Purba dan Zefri Hamsyah. Sedangkan Kurnia Ananda sebagai saksi.
(dkt | Dhedi Irwansyah Bas)

Discussion about this post