
Dekrit.id||Simalungun – Beberapa pekerjaan Dinas kesehatan (Dinkes) pemerintah kabupaten (Pemkab) Simalungun, yang menggunakan dana APBD TA 2020 disoroti oleh lembaga Sumatera Teansparansi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Muhammad Fadzli Nur selaku ketua DPP Sumatera Transparansi, kepada kru Dekrit.id belum lama ini.
“Pihak kita akan segera melaporkan Dinkes Simalungun diantaranya, dr.Lidya Saragih selaku kepala dinas, PPK atau Pejabat Pembuat Komitmennya dan 3 rekanan sebagai pemenang tender,” bilang Fadzli.
Pria ini menerangkan bahwa laporan yang akan mereka layangkan sangatlah beralasan dan memiliki bukti kuat.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, Pemkab Simalungun pada TA 2020 menyajikan anggaran belanja modal sebesar Rp 107.214.562.374.00 dengan realisasi sebesar Rp 103.882.357.774.00 atau 96,88% dari jumlah anggaran, yang mana anggaran tersebut diantaranya juga diperuntukkan belanja modal pada Dinkes Simalungun,” terang Fadzli

Berdasarkan data yang dihimpun oleh timnya,” pada TA 2020 Dinkes Simalungun melakukan pengerjaan, Penambahan gedung/ruang baru Puskesmas Tiga Runggu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.6.166.736.321 00, dengan sumber dana APBD Simalungun 2020. Berikutnya Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Seribudolok dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.440.369.593.00, dan yang ketiga adalah penambahan gedubg/ruang baru Puskesmas Parapar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.7.046.813.000.00,” beber Fadzli merincikan.
Dari ketiga pekerjaan milik Dinkes Simalungun tersebut, Sumatera Transparansi melalui penelusurannya di masing masing lokasi telah terjadi adanya indikasi kerugian negara.
“Sudah kira cek di lokasi ada banyak pekerjaan yang tidak sesuai, dan ada barang yang seharusnya dipasang namun tidak dipasang, dan kondisi bangunan saat ini pun ada yang telah mengalami kerusakan karena tidak sesuai dengan harga,” bilang ketua Sumatera Transparansi dengan tegas.
” Kami menduga telah terjadi indikasi Mark Up harga pada kegiatan rehabilitasi dan penambahan ruang tersebut sebesar Rp.2.300.000.000.00 dari toral anggaran senilai Rp.15.653.918.914.00, dan ini jelas adalag kerugian Negara terlebih daerah,” tambahnya lagi.
“Berdasarkan semua data yang telah kita gali bersama, maka pihak kami yakin untuk segera melaporkan dr.Lidya selaku Kadis Kesehatan Simalungun ke Kejatisu,” tandas Fadzli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinkes Simalungun belum berhasil dikonfirmasi, pesan singkat serta telephon yang ditujukan kepada dr.Lidya Saragih belum mendapat tanggapan. (Dkt|F1)

Discussion about this post