
Dekrit.id||Siantar – Tersangka penadah besi baja rel PT. Kereta Api Indonesia (KAI), J.Sitompul, warga jalan Bali, kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara diketahui penahanannya ditangguhkan oleh Kepolisian Sektor Martoba Resort Pematangsiantar.
Sebelumnya J.Sitompul diketahui ‘diciduk’ oleh tim Kepolisian Sektor Martoba dan Polres Siantar, pada hari Senin (16/5) lalu di gudang barang bekas (botot) miliknya yang berada di jalan Rindung, kelurahan Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba.
Berdasarkan laporan warga, personil kepolisian berhasil mengamankan J.Sitompul bersama barang bukti besi baja milik PT.KAI.
Penadah yang berprofesi sebagai toke botot ini, dikabarkan sempat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Martoba. Namun beberapa hari terakhir warga sekitar jalan Bali mengetahui dan melihat bahwa J.Sitompul telah kembali ke rumah dan keluarganya.
“Sudah pulangnya dia (J.Sitompul), bebasnya kami lihat, apa kasusnya sudah ditutup oleh PT.KAI dan Kepolisian,” tanya seorang warga berinisial BB, kepada kru media ini Senin (30/5) sore.

Selain menampakkan diri di sekitar jalan Bali, J.Sitompul juga diketahui telah ikut menjalankan bisnis botot bersama keluarganya.
“Kadang ikutnya dia membantu ngurusi botot dan anggotanya kami lihat, makanya kami pikir dia sudah bebas,” ucap BB lagi.
AKP. Manaek S Ritonga, Kapolsek Siantar Martoba membenarkan bahwa tersangka J.Sitompul telah berada di luar dan menjalani status ‘wajib lapor’.
“Prosesnya Hukum terhadap Tersangka tetap berjalan dan oleh karena Sesuai Rekam Medis dari dokter Medan sebelum dilakukan Penangkapan dan dikuatkan dari hasil pemeriksaan dokter dari Polres Tersangka disarankan berobat Jalan, dan atas permintaan istri Tersangka dan Pertimbangan Kesehatan Tersangka sehingga penyidik berpendapat untuk mengabulkan Penangguhan Penahanan dan wajib Lapor,” tulis Manaek pada pesan whattsappnya pada Senin (30/5) malam.
Terpisah, Ikhsan Gunawan seorang praktisi hukum Siantar Simalungun, kepada kru media ini mengatakan bahwa penangguhan yang dilakukan oleh Kepolisian juga harus memperhatikan sisi etika dan moral dari pihak yang dirugikan.
“Sah sah saja penangguhan itu, namun penangguhan bukan berarti penyelesaian dan pemberhentian proses hukum, apalagi si tersangka wajib lapor, berarti penyidikan masih berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan kasus yang didapati,” terang Ikhsan melalui Sellularnya.
“Kepolisian juga harus memperhatikan sisi etika dan moral dalam melakukan penangguhan, bagaimana dengan pihak yang dirugikan. Seyogianya selama penyidikan bisnis botot itu sebaiknya tutup dulu, karena tidak tertutup kemungkinan hanya barang KAI saja yang ditampungnya, wajar jika kita menduga ada barang illegal lainnya yang ditampung digudang gudangnya, itu yang harus dipastikan oleh pihak kepolisian guna melakukan pengembangan,” papar pria yang juga berprofesi sebagai advocat tersebut.
PT.KAI sebagai pihak yang dirugikan, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai pendapat dan keterangan. (Dkt|F1)

Discussion about this post