
Dekrit.id||Siantar – Desakan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mencabut ijin operasi tempat hiburan malam (thm) Koin Bar yang berada di Kecamatan Siantar Simarimbun, jalan lintas Siantar Parapat, terus bergulir.
Pasalnya, lokasi tersebut kerap dianggap melanggar protokoller kesehatan (Prokes) dan beroperasi melewati batas waktu.
Warga menilai bahwa Koin Bar harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dan Kepolisian, karena diduga didalamnya terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pengelola.
“Kalau melanggar Prokes sudah pastilah, karena diruangan itu para pengunjung berjoget ria dan berdesak desakan dengan tidak menggunakan masker,” ucap AN seorang warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi Koin Bar.
“Selain melanggar prokes tempat itu juga sudah menyalahi soal jam operasional, karena kerap buka sampai pagi hari dan itu bisa menimbulkan bahaya bagi para pengunjung yang pulang dalam keadaan mabu,” timpalnya lagi saat dikonfirmas, Jumat (3/12).

Selain kedua hal diatas, Pemerintah juga diminta untuk melakukan pemeriksaan atas minuman yang dijual di tempat tersebut.
“Yang kami tau bahwa di Koin Bar tidak hanya menjual satu jenis minuman saja, ada beberapa jenis minuman keras yang disajikan di tempat itu dan kami menduga bahwa minuman itu tidak mendapat ijin untuk dijual di Koin Bar, jadi kami harap agar Pemerintah dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan untuk itu,” cecarnya.
Informasi yang diketahui bahwa pemilik Koin Bar adalah seseorang yang bukan warga Siantar berinisial A kayu, namun dirinya mempercayakan pengelolaannya kepada rekannya.
Koin Bar juga diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis Ekstasi dalam bentuk pil dan kapsul. Satu pil atau kapsul dapat diperoleh dengan harga 350 ribu.
“Ada di lokasi itu, harganya kisaran 350 ribu dan ada pihak pekerja di tempat itu yang menjualnya, dengan gampang bisa diperoleh itu, sampai saat ini masih ada dan belum ditangkap oleh Polisi,” bilang AN lagi.
Informasi yang beredar, narkoba jenis Ekstasi tersebut diduga disediakan oleh seorang oknum berinisial P Siahaan, namun hingga saat ini P Siahaan yang dimaksud belum mendapat tindakan dari Kepolisian.
AKBP Sutan Boy Siregar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, berjanji akan menindak lanjuti informasi yang didapatnya.
“Terimakasih informasinya,akan kami tindak lanjut,” tulis Boy melalui pesan whattsappnya. (Dkt|F1)

Discussion about this post