
Dekrit.id||Simalungun – CV.Sinar Tenera yang bergerak dalam pengolahan dan pengindustrian buah kelapa sawit yang berada di nagori Bah Gunung, kecamatan Bandar Huluan kabupaten Simalungun, disoal dan mendapat protes dari warga sekitar.
Pihak manajemen pabrik kelapa sawit (PKS) Sinar Tenera ‘dituding’ tidak perduli dengan keberadaan warga sekitar dan fasilitas umum yang berada di sepanjang jalan Bandar Huluan.
Pasalnya, truk pengangkutan buah sawit yang masuk ke PKS Sinar Tenera telah jauh melebihi tonase yang ditentukan untuk ruas jalan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Supriyadi salah seorang warga nagori Bah Gunung.
“Kami warga disini sudah cukup resah dengan keberadaan PKS Sinar Tenera, bukan karena kami tidak ingin ada industri di kampung ini, tapi kami menganggap bahwa keberadaan PKS Tenera telah mebawa kerugian besar bagi kami,” ucap Supriyadi saat dikonfirmasi melalui sellularnya, Selasa (12/4).

“Jalanan di sepanjang kecamatan Bandar Huluan, banyak yang telah rusak dan hancur parah akibat truk pengangkut buah sawit yang melebihi muatan atau tonase,” lanjutnya lagi.
Supriyadi mengatakan bahwa ruas jalan sepanjang Bandar Huluan dan termasuk jalan nagori Bah Gunung, merupakan jalan kabupaten kelas 3 yang tidak bisa dilintasi kendaraan melebihi 8 ton.
“Kami tau kalau jalan ini merupakan jalan kabupaten Simalungun kelas 3 dan kendaraan termasuk truk muatannya hanya bisa 8 ton dan tidak bisa lebih,” terang Supriyadi.
Pria ini menerangkan akibat truk pengangkut buah sawit yang mencapai 30 ton bahkan lebih telah mengakibatkan jalan di Bandar Huluan rusak parah, bahkan sulit untuk dilintasi oleh kendaraan rida duan dan kendaraan lainnya.
“Truk pengangkut itu dengan bebas bisa melintasi jalan ini sehingga jalan semakin rusak, muatan dan truknya bisa melebihi 30 ton dan mereka ini lebih sering masuk pada malam hari,” pungkas Supriyadi.
“Kami minta dengan tegas agar pihak dinas perhubungan dan Polres Simalungun mau segera menindak dan menangkap truk yang melintas dengan tonase lebih, agar tidak menimbulkan kerusakan pada jalan lebih parah lagi, jika tidak ada tindakan dari pihak dinas perhubungan dan Polres Simalungun, kami warga disini akan bertindak dan tidak memperbolehkan truk truk itu masuk ke daerah ini,” tegas Supriyadi.
Sabar Saragih selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Simalungun, dalam konfirmasinya dengan kru media ini membenarkan bahwa ruas jalan kecamatan Bandar Huluan merupakan jalan kabupaten kategori kelas 3.
“Benar bahwa jalan itu adalah kelas 3 dan merupakan jalan kabupaten, maksimal kendaraan muatan hanya bisa dilintasi tonase 8 ton, tidak melebihi,” tulis Sabar Saragih dalam pesan whattsappnya.
Pihak manajemen CV.Sinar Tenera sendiri, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan komentar apapun, meskipun pesan yang dilayangkan tampak tanda telah terbaca.(Dkt|F1)

Discussion about this post