
Dekrit.id||Simalungun – Perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum dilakukan oleh Lekson Purba, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Rajani huta, kecamatan Dolok Pardamean, kabupaten Simalungun.
Pasalnya, Lekson mengajak warganya untuk menyembelih Kijang, salah satu jenis Satwa yang dilindungi oleh negara. Kijang yang disembelih oleh Lekson diduga diperoleh dari hasil perburuannya bersama beberapa temannya.
“Dia (Lekson) sangat hobby berburu, hampir setiap minggu dia dan temannya pergi berburu,” ujar ST, salah seorang teman Lekson.
Perbuatan Lekson seakan tidak mengetahui kalau hewan yang dibantainya tersebut adalah salah satu hewan yang dilindungi, bahkan dirinya menjadi ‘komando’ bagi warga sekitar untuk menyembelih hewan itu.
Tindakan yang diduga perbuatan melanggar hukum tersebut diketahui terjadi sekitar bulan Juni 2019 lalu, dimana Pangulu tersebut mengunggah kegiatan itu di akun facebook atas nama Lekson Purba.

Di akun tersebut Lekson menuliskan ajakan kepada warganya dan mengunggah proses pemotongan hewan Kijang.
Terpisah, saat dikonfirmasi lewat pesan whattsappnya, Lekson membantah kalau Kijang tersebut diperoleh dari hasil peeburuannya.
“Kijang itu kami beli dari Aceh, aku lupa berapa harganya, dan benar itu kami makan bersama warga karena pas ada acara adat waktu itu,” tulis Lekson menanggapi.
Ketika ditanya apakah dirinya tidak mengetahui bahwa jenis hewan tersebut termasuk salah satu satwa yang dilindungi.
“Karena kami taulah itu dilindungi makanya kami tidak mau memburunya,” jawab Lekson enteng.
Kijang (Muntiacus muntjak) termasuk mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
“Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Polres Simalungun dan badan perlindungan hewan yang dilindungi negara belum berhasil dikonfirmasi. (Dkt|F1)

Discussion about this post