
Dekrit.id|Jakarta– Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membantah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum ditetapkan tersangka.
Kasus suap yang menjerat Syahrial dikatakan Lili tidak pernah terjalin komunikasi “Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Lili Pintauli saat konferensi pers di KPK, Jumat 30 April 2021.
Lili menyatakan, sebagai insan KPK, ia menyadari, terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara. Namun demikian, sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, ia tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
“Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelum bergabung di KPK, Lili merupakan Komisioner pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai pejabat publik, ia memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. “Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi,” kata Lili.

Ditegaskannya, dia selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri sebagai insan KPK maupun marwah lembaga KPK dan memastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan penyidik KPK SRP, juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui Dewan Pengawas KPK.
“Penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas,” jelas jebolan Fakultas Hukum UISU ini.
Di akhir pernyataannya dalam konferensi pers, dia menyebut, penjelasan ini merupakan bagian dari komitmennya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas. (dkt|*)

Discussion about this post