
Dekrit.id||Pematangsiantar – Hefriansyah Walikota Pematangsiantar memberikan penjelasan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi yang mengalami kenaikan hingga 1000 persen.
Penjelasan itu dituangkan dalam Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap LKPj Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dibacakan Hefriansyah, di dalam rapat paripurna lanjutan DPRD Kota Pematangsiantar terkait LKPj, Selasa 27 April 2021.
Dalam penjelasannya terkait LPJU, Hefriansyah sepertinya mengakui keraguan fraksi terhadap capaian kinerja tentang kualitas LPJU dengan persentase pencapaian target 100 persen, karena kenyataannya kondisi kualitas bola lampu penerangan jalan umum di lapangan daya tahannya sangat minim.
“Atas tanggapan dan saran anggota dewan yang terhormat, kami ucapkan terima kasih, hal ini akan menjadi perhatian untuk kami tindaklanjuti melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” ujar Hefriansyah, yang kemudian memberikan penjelasan terkait NJOP yang naik hingga 1.000 persen.
“Dapat kami jelaskan bahwa penetapan NJOP Bumi tahun pajak 2021 dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar Nomor B/2573/KSP.00/10-16/06/2020 tanggal 3 Juni 2020 hal implementasi program pencegahan korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar,” tuturnya.

Dimana salah satu poin surat itu, kata Hefriansyah, menyebutkan, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, diharapkan agar pemerintah kota melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan untuk melakukan pembuatan atau penyusunan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi pengenaan pajak-pajak daerah (PBB dan BPHTB), dengan prioritas area bisnis atau aktivitas perekonomian.
Masih kata Hefriansyah, Pemko selaku pemangku kepentingan yang mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat, dengan melihat terjadinya penyesuaian NJOP Bumi yang mengakibatkan jumlah PBB Pedesaan/Perkotaan (P2) yang terhutang, maka untuk kepentingan masyarakat di masa pandemi Covid-19 memberikan sejumlah solusi.
Solusi pertama, kata Hefriansyah, memberika stimulus sebesar 99 persen terhadap selisih pajak yang terhutang akibat penyesuaian NJOP Bumi tahun Pajak 2021. Kedua, memberikan kesempatan dan mengimbau kepada wajib pajak/masyarakat untuk mengajukan permohonan pembetulan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB-P2.
Solusi ketiga, lanjut Hefriansyah, selain pengurangan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), perolehan karena waris dan lain-lain, Pemko juga akan memberikan pengurangan sebesar 50 persen kepada setiap wajib pajak BPHTB.
“Terkait penjelasan tentang tahapan survey yang telah dilakukan sebelum penetapan NJOP tersebut merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tukas Hefriansyah menjawab tanggapan fraksi Golkar yang menyoroti NJOP.(Dkt|*)

Discussion about this post