
Dekrit.com | Rantauprapat – Tujuh dari 10 program studi (Prodi) yang ada di Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) ternyata masa berlaku akreditasi dan peringkat terakreditasi Prodi-nya sudah kadaluarsa (tidak berlaku lagi – red).
Adapun ke-7 Prodi yang masa berlaku akreditasi dan peringkat terakreditasi Prodi-nya sudah kadaluarsa adalah, Prodi S 1 Agroteknologi (Fakultas Pertanian), S 1 Akuntansi (Fakultas Ekonomi), S 1 Teknik Mesin (Fakultas Teknik), S 1 Teknik Sipil (Fakultas Teknik), S 1 Teknik Elektro (Fakultas Teknik), S 1 Pendidikan Matematika dan S 1 Pendidikan Biologi (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan).
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN) Labuhanbatu Raya, Parlaungan Sipahutar, kepada Dekrit.com di Rantauprapat, Sabtu, 7 Desember 2019, mengatakan, akibat dari kadaluarsanya masa berlaku akreditasi dan peringkat terakreditasi ke-7 Prodi yang ada di Unisla tersebut, jelas sangat merugikan mahasiswa.

“Dalam hal ini, mahasiswa jelas sangat dirugikan. Sebab, meskipun mereka sudah selesai mengikuti dan menjalani semua proses perkuliahan hingga semester akhir, tetap saja mereka tidak bisa menempuh sidang sarjana dan tentunya tidak akan bisa diwisuda. Kalau begini ceritanya, tentu mahasiswa dan orangtuanya yang dirugikan, karena mereka telah membayar uang kuliah selama 4 sampai 5 tahun,” kata Parlaungan Sipahutar.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 47, Ayat (2), Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi harus mengajukan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi dan peringkat terakreditasi Prodi dan/atau perguruan tinggi berakhir.

Jika perguruan tinggi dan/atau Prodi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi, serta tidak mengusulkan akreditasi ulang Prodi tersebut (yang akreditasi-nya sudah kadaluarsa – red), maka akan dikenai Sanksi Administratib Berat sesuai dengan Pasal 28, huruf a dan c, Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Disebutkan juga dalam Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tersebut, Pasal 30, bahwa perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratib Berat, tidak diperkenankan menerima dan meluluskan mahasiswa serta menyelenggarakan wisuda sarjana.
“Jadi, terkait dengan persoalan masa berlaku akreditasi dan peringkat terakreditasi 7 program studi yang sudah kadaluarsa tersebut, Rektor serta pihak Yayasan Unisla harus bertanggung jawab atas kerugian waktu dan materi yang diderita mahasiswa selama dua tahun terakhir ini. Sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2019 ini, Unisla tidak pernah menyelenggarakan wisuda sarjana. Ini kan aneh?! Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan wisuda sarjana tetap ada dilakukan,” kata Ketua LSM P3HN Labuhanbatu Raya tersebut.
Sementara, ketika Dekrit.com berusaha menghubungi Rektor Unisla, Hannim Hasibuan, untuk tujuan konfirmasi perihal akreditasi 7 Prodi yang sudah kadaluarsa tersebut melalui sambungan telepon seluler (Ponsel) nomor 0852645900xx miliknya, Sabtu, 7 Desember 2019, tidak berhasil.
Rektor Unisla tersebut tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan Dekrit.com berulangkali, meskipun dari nada panggil yang terdengar dapat diketahui bahwa telepon genggam Rektor Unisla tersebut sedang dalam keadaan aktif.
Demikian juga ketika Dekrit.com berusaha melakukan konfirmasi dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera Utara, Prof Dr Dian Armanto MPd MA MSc PhD, juga tidak berhasil.
Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera Utara tersebut juga tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan Dekrit.com berulangkali, meskipun nada panggil yang terdengar dapat diketahui bahwa telepon genggam Prof Dr Dian Armanto dengan nomor 0813616785xx tersebut juga dalam keadaan aktif.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga beberapa jam ditunggu juga tidak dijawab, meskipun tanda double ceklis sudah berwarna biru, sebagai tanda bahwa pesan WhatsApp yang dikirim Dekrit.com sudah dibaca oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera Utara tersebut. (dkt | Dhedi Bas)

Discussion about this post