
dekrit.id – SUMUT, Dugaan plagiat karya ilmiah oleh salah seorang oknum dosen USI bergelar Doktor, SED, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Oknum dosen, SED, dilaporkan ke Polda Sumut oleh Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (KORPUS API-SUMUT) pada Sabtu (13/11/2022) siang.
KORPUS API-SUMUT dalam laporan aduannya menyatakan bahwa adanya dugaan tindakan plagiat yang dilakukan oleh SED adalah dengan adanya temuan perihal pernyataan gugatan keberatan oleh salah seorang dosen.
Karya ilmiah yang disebutkan telah dilakukan plagiat adalah karya ilmiah berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryaobalanops Aromatic) pada Hutan Terbatas.”
Dalam pernyataan gugatan, dosen yang karya ilmiahnya diplagiasi, menyatakan bahwa karya ilmiah itu merupakan hasil karya ilmiahnya karena telah disampaikan dalam usulan jabatan akademik asisten ahli yang hasil penelitiannya dilakukan di areal PT Keang Nam Development Indonesia Mandailing Natal dikarenakan bahwa yang bersangkutan merupakan eks karyawan perusahaan dimaksud.

Oleh sebab itu, KORPUS API-SUMUT meminta Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan plagiat karya ilmiah “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryaobalanops Aromatic) pada Hutan Terbatas” yang dilakukan SED.
“Kami meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memanggil dan menyelidiki SED guna langkah tindak lanjut adanya laporan tindak pidana plagiat sebagaimana kami maksudkan,” kata Ketua Umum KORPUS API-SUMUT, Syahnan Afriansyah dan Sekretaris Umum Hilman Alkindi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi terkait laporan KORPUS API-SUMUT ini, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan, Minggu (13/11/2022). (Dkt|Red)

Discussion about this post