Dekrit.id|Sumut– Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020/2021 di wilayah provinsi Sumatera Utara (Sumut) syarat akan masalah. Dugaan kecurangan itu diungkapkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, daerah yang melaporkan adanya dugaan kecurangan di antaranya Medan, Simalungun dan Asahan. Laporan masyarakat terkait sistim zonasi. Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus,” ungkap Abyadi, Selasa 30 Juni 2020.
“Kemudian, ada yang melaporkan bahwa ada yang diduga tiba-tiba rumahnya pindah dekat sekolah. Diduga ini bisa terjadi karena ada permainan dalam surat keterangan domisili. Jadi, diduga ada main dalam surat keterangan domisili,” papar Abyadi lagi.
Menurutnya, modus permainan ini bisa saja terjadi karena ada oknum- oknum di Disdik selaku panitia PPDB yang memberi informasi celah kepada masyarakat untuk lulus melalui jalur zonasi.

“Ada juga tidak ada SMAN di kecamatan. Ini terjadi di Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun. Di dua kecamatan ini tidak ada SMA Negeri. Akhirnya, anak-anak di dua kecamatan ini tidak ada yang masuk sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, berbiaya mahal,” bebernya, seperti dilansir medanbisnis online
Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kata Abyadi, sangat menyayangkan kesemrawutan penyelenggaraan PPDB tingkat SMA tahun ini. Ia berharap agar masalah ini bisa diselesaikan.
“Kasihan benar orang yang mengikuti proses PPDB ini dengan jujur dan sesuai aturan tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang orang yang bermain curang. Apalagi misalnya bila kecurangan itu melibatkan oknum oknum di Disdik atau oknum dari instansi lain,” pungkasnya. (dkt|*)
Discussion about this post