
dekrit.id – SIANTAR, Seorang dosen bergelar Doktor, SED, dilaporkan ke MendikBud Ristek Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Inspektorat Kemendikbudristek, dan Kepala LLDikti Wilayah I.
SED dilaporkan terkait dugaan plagiat karya ilmiah di Universitas Simalungun (USI), Pematang Siantar. SED sendiri merupakan seorang dosen tetap.
Dugaan plagiat karya ilmiah itu bermula saat seorang dosen lainnya di USI, BS, melalui suratnya ke Ketua Senat USI tertanggal 25 November 2021.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti Senat USI dengan mengadakan rapat yang memutuskan bahwa Rektor USI membentuk Tim Pencari Fakta dimana Tim Pencari Fakta melakukan verifikasi karya ilmiah yang diduga plagiat tersebut.
Saat dilakukan verifikasi itu, SED mengakui perbuatannya telah melakukan plagiat karya ilmiah pada 10 Desember 2021 yang lalu. Plagiat karya ilmiah itu dilakukan SED guna keperluan kenaikan jabatan.

Sementara, SED yang dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 13.36 Wib mengaku tidak mempunyai hubungan dengan tindakan plagiat karya ilmiah.
“Saya lagi mengajar. Tidak ada hubungannya (plagiat karya ilmiah) dengan saya,” kata SED sembari memutuskan hubungan telepon.
Diduga, SED melakukan plagiat karya ilmiah milik koleganya sesama dosen di USI. (Dkt|Has)

Discussion about this post