Dekrit.id|Siantar- Pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani atau PASTI membentuk Tim Advokasi yang berasal dari pengacara. Tim ini bertugas mengawal konsitusi.
Tim Advokasi itu beranggotakan 10 orang advokat. Mereka berperan sebagai “the guard constitusion” untuk memproteksi, mengawal dan mempertahankan hak-hak konstitusional Paslon sehingga secara elegan dan legitimate memenangkan pertarungan Pilkada kota Siantar tahun 2020.
Adapun susunan Tim Advokasi ini terdiri dari Dr. Sarbudin Panjaitan SH MH sebagai ketua tim, Daulat Sihombing SH MH selaku Sekretaris merangkap Manager Eksekutif, Sefri Ijon Maujana Saragih SH MH selaku bendahara. Kemudian anggota tim melibatkan Miduk Panjaitan SH, Johannes Juntar Lumbangaol SH, Mangasi Tua Purba SH, Victor Siallagan SH MH, Roy Yantho Simangunsong SH, Franciskus Siallagan SH, dan Yafanus Buulolo SH serta dibantu seorang staf Sekretaris, Citra Lusiana Manurung SE.
Daulat Sihombing mengatakan, tim memiliki empat tugas. Pertama, memberikan nasihat dan bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi kepada Paslon dan tim pemenangan di semua tingkatan dan tahapan Pilkada, baik diminta maupun tidak diminta.
Kedua, membuat legal opinion maupun contra legal opinion terhadap setiap wacana publik yang berpontensi mengganggu standing electoral position Paslon selama berlangsungnya tahapan Pilkada.
Ketiga, mendampingi dan/atau mewakili Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar untuk kepentingan interaksi dan koordinasi terhadap institusi pemerintah, KPUD/KPUD, Bawaslu dan lain-lain yang terkait dengan Pilkada.
Keempat, memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada warga pemilih tanpa kecuali, baik tentang Pilkada, pidana, perdata dan lain-lain yang tengah dihadapi oleh warga. “Kelima, bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela hak dan kepentingan Paslon yang bersangkutan, dalam setiap Pilkada, baik administrasi, TUN, perdata, judicial review, pidana dan lain-lain.
Terpisah, Calon Wali Kota Siantar Asner Silalahi berharap agar Tim Advokasi bentukannya dapat memperkuat proses penyadaran politik warga, sehingga paham dan mengerti bahwa Pilkada merupakan wujud dari partisipasi politik warga untuk turut dalam menentukan pergantian kepala daerah.
“Istilah suara rakyat ‘suara Tuhan’ (“Vox populi, vox dei”) benar-benar dapat dimaknai bahwa satu suara pun penting dan juga mengingatkan kita betapa berharganya suara rakyat,” katanya singkat. (dkt|*)

Discussion about this post