Dekrit com|Siantar– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Pilkada Pematangsiantar digelar tahun 2020. Kepastian itu dituangkan dalam surat bernomor 131.12/3448/OTDA tertanggal 28 Juni 2019.
Surat itu sendiri ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara. Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik menjelaskan, pihaknya sebelumnya menyurati Gubernur Sumatera Utara pada 10 April 2019. Surat bernomor 273/2176/OTDA merespon surat Wali Kota Pematangsiantar tentang pelaksanaan Pilkada.
Surat tersebut bentuk jawaban Kemendagri atas apa yang dipertanyakan wali kota Hefriansyah lewat suratnya Nomor 900/1919/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 kepada Mendagri yang meminta penjelasan surat KPU RI yang dikirimkan ke KPUD Pematangsiantar.
Dalam surat bulan April itu, Akmal Malik menjelaskan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. Penjelasan ini merujuk ke Pasal 201 ayat (1) .
Kemudian, di Pasal 201 ayat (3), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Melihat masa jabatan yang berakibat kepada kosongnya kepala daerah selama kurung waktu, maka pemerintah menghunjuk Pelaksana Tugas. Hal ini sesuai perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 201 (ayat (9).
Nah, dalam suratnya pada bulan Juni lalu, Akmal mengkoreksi suratnya bulan April. Koreksi itu dibuat setelah pihaknya koordinasi dengan para pihak memcermati ketentuan Pasal 201 aya 6.

Inti surat Akmal ada di poin ke 4 yang menyatakan bahwa Pilkada Pematangsiantar dilaksanakan pada tahun 2020.
Lantaran surat itu ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara, Gubsu Edy Nuradi sebagai perwakilan pemerintah pusat diminta menyampaikannya kepada wali kota Pematangsiantar.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Wali Kota Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Mangatas Silalahi menyambut baik penjelasan Kemendagri yang memastikan Pilkada Siantar dilaksanakan 2020.
Mangatas pun berharap tidak ada lagi akrobat politik yang dipertontonkan Pemkot Siantar. “Dengarkan dan laksanakan. Anggaran Pilkada harus ditampung di APBD. Rakyat merindukan perubahan dan pemimpin yang perduli akan nasib kota ini,” ujarnya, Sabtu, 13 Juli 2019.
(dkt|Kris )
Discussion about this post