
Dekrit.com|Samosir– Sebidang tanah di Desa Siopat Sosor Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir gagal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Samosir pada Kamis 27 Februari 2020. Penyebabnya pihak tergugat memohon diberi waktu tiga bulan untuk mediasi meski pengadilan memutuskan dua bulan.
Ihwal perkara perdata ini belum diketahui secara pasti kendati berujung ke pengadilan. Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Firman Manihuruk, Jakarias Manihuruk, Panus Manihuruk dan Selamat Manihuruk. Sedangkan pihak tergugat adalah Ladina Tamba, Hendrikus Sihaloho dan Franciskus Sihaloho.
Eksekusi tanah sebidang 40×45 meter itu merujuk pada putusan pengadilan Balige dengan nomor: 20/Pdt.G/2009/PN-BLG tanggal 23 November 2009 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 113/PDT/2010/PT-MDN tanggal 08 Juli 2010 jo putusan Mahkamah Agung RI No.653 K/Pdt/2011 tanggal 23 Agustus 2011. Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat.
Eksekusi berlangsung Kamis pagi, 27 Nopember 2020 sekitar pukul 09.30 WIB. Hal itu dilakukan sesuai surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Balige nomor: W2.U18/299/HT.04.10/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020.

Sebelum menuju lokasi tanah yang akan dieksekusi, ratusan orang menghadang tim Pengadilan Negeri Balige yang dikawal oleh personel Polres Samosir. Suasana pun sempat ricuh dan pihak tergugat meminta pihak penggugat yang menunjukkan nama pemilik sebenarnya dari objek tanah yang diperkarakan. Amatan dekrit.com, hingga pukul 13.30 WIB, eksekusi belum berhasil dilakukan.

Selanjutnya, untuk mengindari konflik yang dapat menimbulkan korban, Polres Samosir yang diwakili Kabag Ops Bernad Naibaho menampung usulan pihak tergugat yang meminta waktu 3 bulan untuk dapat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Permintaan itu dibuat dalam surat pernyataan dibubuhi materai yang intinya pihak tergugat siap menjalani proses hukum bila penyataan tidak diindahkan di kemudian hari. Pihak penggugat mengabulkan, akan tetapi waktunya hanya dua bulan, itu pun bila juga tak berhasil, maka eksekusi akan tetap dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Eksekusi itu pun ditunda dan berakhir pada pukul 13.42 WIB.
Nenek Berusia 96 Tahun Memohon dengan Daun Sirih
Ladina boru Tamba, usia 96 tahun, pihak tergugat, ikut memohon penundaan eksekusi tanah itu. Bentuk permohonannya ke pihak pengadilan dan penggugat, nenek tua ini membawakan beberapa lembar daun sirih sambil duduk di kursi roda.
Sebelumnya, Ladina bersama ratusan warga desa Siopat Sosor juga ikut menghadang polisi, meski berakhir dengan penundaan waktu.
(dkt|Manru)

Discussion about this post