
Dekrit.com – Tampaknya jajaran Polsek Kampung Rakyat semakin profesional dalam menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang tata cara penggeledahan. Mengapa tidak? sebab, pada proses penggerebekan di perumahan Karyawan PT TTI Perlabian, pihaknya menyertakan Kepala Dusun setempat, Rabu (23/1/2019) sekira pukul 23.30 WIB lalu.
“Ya, ada 8 tersangkanya, penggeledahan di TKP disaksikan langsung oleh Kepala Dusun IV Desa Perkebunan Perlabian, bapak Muhammad Syahruddin Nur,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, melalui Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution, Jum’at (1/2/2019).
Hasil pengungkapan itu, telah mengamankan sebanyak 8 tersangka yakni, TA (21), warga Perumahan Karyawan Dusun IV Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat, SS (20), warga Dusun air Batu Kecamatan Torgamba, Labusel, dan DIH (39), warga Jalan Pipit II Perumnas Mandala Medan.
Kemudian, RN (27), warga Jalan Pertahanan Kecamatan Medan Amplas, FS (22) beralamat di Desa Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Utara, NH (40), warga Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu, SP (21), warga Jalan Pasar Merah Kecamatan Medan Amplas, serta ED (22), warga Aceh Utara.

Kedelapan tersangka tersebut, satu diantaranya adalah buruh harian lepas PT Kebun Perlabian Estate, dan ketujuh lainnya merupakan pekerja pembuat sumur bor yang mengontrak di perumahan PT Tolan Tiga Indonesia Perlabian, Kabupaten Labusel.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong yg terbuat dari botol air mineral, 1 buah kaca pirek, 1 mancis, 2 buah pipet dan 1 buah jarum.
“Saat ini kedelapan tersangka sudah di amankan di Satreskoba Polres Labuhanbatu untuk proses tindaklanjut,” tutupnya.
( Dkt | Bad Boy | Jims )

Discussion about this post