
Dekrit.com – Luar biasa, TP (48), pria yang berprofesi sebagai sopir truck ini tanpa rasa takut melintasi wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, dengan mengangkut sebanyak 7 batang kayu hutan gelondongan tanpa dokumen, Minggu (3/2/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Alhasil, Truck jenis Colt Diesel bernomor Polisi BK 9599 PP yang ditumpanginya pun langsung dihentikan petugas di Jalinsum Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
“Ya, dilaporkan warga akan melintas truck mengangkut kayu ilegal, dan info itu benar. Saat ini sopir beserta barang buktinya sudah diamankan untuk proses tindaklanjut,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH,MH.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, tersangka berinisial TP merupakan warga Dusun III Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura. Dia diamankan karena mengangkut kayu hutan gelondongan sebanyak 15 batang dengan berat 7 Ton.

Adapun kayu tersebut, dibawa dari Desa Simonis Kecamatan setempat dan akan dijual ke Jalan Sukaramai Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
“Ketika dimintai keterangan, pelaku tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti berupa dokumen atas kayu tersebut. Langsung saja kita bawa ke komando untuk proses pelimpahan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu,” tutup Kanit.
( Dkt | Bad Boy | Bray )

Discussion about this post